Pada pasal 5 dijelaskan bahwa penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 ditentukan sebagai berikut:
- program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 80% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor prioritas lainnya.
Meskipun banyak penolakan dari APDesi, akan tetapi karena sumber dana yang di atur dari Dana Desa adalah merupakan APBN. Maka desa juga mau tidak mau mengikutinya.