Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi:
- Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa yang menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
-
- Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
- Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara, yang menjadi menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
- Pembentukkan Tim Penyusun RKP Desa
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, terdiri dari:
-
- Kepala Desa selaku pembina;
- Sekretaris Desa selaku ketua;
- Kaur perencanaan sebagai sekretaris; dan
- Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) orang. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
-
- Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Penyusunan rancangan RKP Desa; dan
- Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
- Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa
Pada tahap ini Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang:
-
- pagu indikatif Desa;
- rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.
Data dan informasi diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa meliputi:
-
- rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
- Rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
- Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
- Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
- Pencermatan Ulang RPJM Desa
Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.
- Penyusunan Rancangan RKP Desa
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:
-
- hasil kesepakatan musyawarah Desa;
- Pagu indikatif Desa;
- Pendapatan asli Desa;
- Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
- Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
- Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.
Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:
-
- Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
- Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
- Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
Rancangan RKP Desa dituangkan dalam format rancangan RKP Desa yang dilampiri:
-
- rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.
- Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa.
- Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud diverifikasi oleh tim verifikasi.
- Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Desa
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat terdiri atas: tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat; tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan dan lain-lain.
- Penetapan RKP Desa
Langkah:
-
- Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.
- Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
- Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.
- Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa. ***
PANDANGAN RESMI BPD TENTANG MUSRENBANGDES RKPDES TAHUN 2025 :
Dalam rangka melaksanakan Tugas Musyawarah Desa Tentang Pembahasan Penetapan dan Pengesahan RKP Desa Geneng Tahun Anggaran 2025 pada hari ini Selasa tanggal 24 September 2025 Musyawarah Desa dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Musrenbang Desa tentang Rancangan RKP Desa Geneng Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 September 2024. Bapak Camat Miri, Bapak Kepala Desa Geneng serta undangan yang kami hormati materi yang dibahas pada Musrenbang Rancangan RKP Desa Geneng Tahun Anggaran 2025 dengan Total Anggaran Rp. 2.110.752.646,- yang terangkum dalam 5 Bidang 47 Jenis Kegiatan 74 kegiatan dengan rincian sebagai berikut :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang terangkum dalam 3 sub bidang 13 jenis kegiatan 34 kegiatan dengan total anggaran Rp. 714.396.646,-
- Bidang Pembangunan Desa yang terangkum dalam 5 sub bidang 10 jenis kegiatan 28 kegiatan dengan total anggaran Rp. 1.218.456.000,-
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan yang terangkum dalam 2 sub bidang 3 jenis kegiatan 5 jenis kegiatan dengan total anggaran Rp. 42.300.000,-
- Bidang pemberdayaan masyarakat yang terangkum dalam 1 sub bidang 1 jenis kegiatan 5 kegiatan dengan total anggaran Rp. 60.000.000,-
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat Lainnya yang terangkum dalam 1 sub bidang 1 jenis kegiatan 1 kegiatan dengan total anggaran Rp. 75.600.000,-
Materi rancangan RKP Desa Geneng Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan telah dibahas secara cermat oleh peserta Musrenbang yang dihadiri oleh Camat Miri, Pendamping Desa & Pendamping Lokal Desa, Kepala Puskesmas Miri, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan semua peserta menyatakan sepakat terhadap materi yang disampaikan karena telah mengacu pada prioritas hasil pencermatan RPJM tahun 2019-2025, Peta Jalan SDGS Desa Geneng dan sesuai dengan Pagu indikatif.
Bapak Ibu peserta musdes yang kami hormati bahan musyawarah desa telah disampaikan kepada BPD oleh Pemerintah Desa dan telah kami bahas secara cermat dalam musyawarah BPD yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 pada kesempatan yang baik ini izinkan kami menyampaikan hasil musyawarah BPD dalam bentuk pokok-pokok pikiran BPD sebagai berikut :
- Kami mengapresiasi rangkaian penyusunan rancangan RKP Desa Geneng Tahun Anggaran 2025 yang telah melalui proses sesuai dengan regulasi yang ada dan terlaksana tepat waktu;
- Hasil rancangan RKP Desa Geneng Tahun Anggaran 2025 sudah sangat responsif memenuhi kebutuhan prioritas masyarakat Desa Geneng;
- Menunjuk poin 1 dan 2 di atas maka BPD sepakat agar rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2025 ditetapkan dan disahkan menjadi RKP Desa Tahun Anggaran 2025;
- Setelah penetapan RKP Desa Geneng Tahun Anggaran 2025 agar selanjutnya menjadi dasar penyusunan rancangan APB Desa Geneng Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Desa.
Demikian pandangan Resmi BPD Geneng terhadap Rancangan RKP Desa Geneng Tahun Anggaran 2025 bila ada hal-hal yang tidak berkenan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya sekian dan terima kasih.
BA PENGESAHAN BPD TENTANG PENETAPAN RKPDES TAHUN 2025 :
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan musyawarah Desa, di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Penyusunan RKP Desa tahun 2025, maka pada hari ini:
Hari dan Tanggal : Selasa, 24 September 2024
Jam : 13:00 WIB - Selesai
Tempat : Pendopo Balai Desa Geneng
telah diadakan kegiatan musyawarah Desa tentang pembahasan, penyepakatan dan pengesahan RKP Desa Tahun 2025, yang telah dihadiri oleh wakil-wakil kelompok, dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan musyawarah Desa tentang pembahasan, penyepakatan dan pengesahan RKP Desa Tahun 2025 adalah:
- Materi
- Penyampaian Rancangan RKP Desa Tahun 2025;
- Pembahasan dan Penetapan RKP Desa Tahun 2025; dan
- Pengesahan Dokumen RKP Desa Tahun 2025.
- Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pemimpin Musyawarah : AMIRUDIN FATAH dari Ketua BPD
Notulen : SALASUN ISTIDAMATUL B. dari Kaur Perencanaan
Narasumber : 1. Drs. SUHIRMAN dari Kades
- INDRIYANTO dari Sekdes
- THOMAS E.S dari Pendamping Desa
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa tentang pengesahan RKP Desa Tahun 2025 yaitu:
- Prioritas Pelaksanaan Pembangunan Desa, adalah antara lain (Urut dari atas adalah paling prioritas) :
- Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Rabat Beton Jalan Dk. Pelem RT 15 – RT 16 (±400 m)
- Talud Jalan Usaha Tani (JUT) Barat Jembatan Kedungwaru RT 18 (±220 m x 2)
- Rabat Beton Jalan Usaha Tani (JUT) Dk. Blumbang RT 08 (±225 m)
- Talud Jalan Desa Dk. Karang RT 01 - Kaloran (±150 m x 2)
- Talud Jalan Desa Dk. Pelem RT 14 (±225 m)
- Rabat Beton Jalan Dk. Pelem RT 13 (±100 m)
- Talud Jalan Usaha Tani (JUT) Arah Sendang Kedungwaru (±40 m x 2)
- Talud Jalan Dk. Blumbang RT 08 (±200 m x 2)
- Rabat Jalan Dk. Gondangmanis RT 03 (±100 m)
- Talud Jalan Dk. Pelem RT 12 (±110 m)
- Talud Jalan Baru Dk. Pelem RT 11 (±80 m x 2)
- Sub Bidang Pariwisata
- Pembangunan Pasar Wisata Desa (Berkelanjutan)
- Sub Bidang Kawasan Pemukiman
- Bantuan Material untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
- Sub Bidang Kesehatan
- Dukungan Pelaksanaan Integrasi Layanan Primer (ILP)
- Sosialisai dan Pendataan JKN melalui program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR)
- Percepatan Penurunan Stunting Melalui Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Posyandu Balita dan Terdampak Stunting
- Sub Bidang Pendidikan
- Pemberian Insentif untuk Guru PAUD/TK Milik Desa
- Pemberian Insentif untuk Guru TPQ Desa
- Prioritas Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, adalah antara lain (Urut dari atas adalah paling prioritas) :
- Dana Operasional Pemerintah Desa
- Identifikasi dan Pemasangan Papan Nama Aset-Aset di Desa
- Prioritas Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat, adalah antara lain (Urut dari atas adalah paling prioritas) :
- Pendampingan bidang Wisata dan Ekonomi Kreatif
- Penyelenggaraan Event untuk Pasar Wisata Desa
- Prioritas Pelaksanaan Pembinaan Masyarakat, adalah antara lain (Urut dari atas adalah paling prioritas) :
- Peningkatan Kapasitas Lembaga-Lembaga Masyarakat di Desa
- Prioritas Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa, adalah antara lain (Urut dari atas adalah paling prioritas) :
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Download RKPDes Tahun 2025 :
00.1. Dokumen RKP Desa Tahun 2025
01. BA. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa 2025
02. SK Tim Penyusun RKP Desa 2025
03. RKTL_RKP Desa 2025
04. Daftar Rencana Program & Kegiatan yg Masuk ke Desa
05. Data & Informasi Pembiayaan Desa
06. Daftar Prioritas Usulan Rencana Program
07. Daftar Usulan Masy. Dipilah SDGs Desa
07B. DAFTAR ASPIRASI MASYARAKAT PEMBANGUNAN
08-09. Daftar Kerjasama Desa
10. Rancangan RKPDes 2025
11-LAMP. Evaluasi RKP Desa Tahun Sebelumnya
14-LAMP. DU RKP Desa
15-LAMPIRAN. BA. Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa
16. SK Panitia Musdes Perencanaan Desa
17. BA, Musdes Perencanaan Desa
18. Pandangan Resmi BPD RKP Desa 2024
19. SK Panitia Musrenbang RKP Desa 2024
20. Tata Tertib Musrenbang RKP Desa 2024 ok
21. Penyusunan Prioritas Kegiatan
22. BA. Musrenbang Desa RKP Desa 2024
23. SK Panitia Musdes Pengesahan RKP Desa 2024
24. BA, Musdes Pengesahan RKP Desa 2025
25. RKPDes Geneng 2025
26. Rancangan Perdes - RKP Desa 2025
Risman Abd.Rifai
26 Desember 2024 00:32:39
RKPDS