Desa Geneng
Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen
Musyawarah Desa Geneng Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Masa Jabatan 2026 s/d 2034
GENENG, MIRI – Pemerintah Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Jabatan Tahun 2026–2034, pada Rabu, 17 Juni 2026, bertempat di Balai Desa Geneng.
Musyawarah Desa ini merupakan bagian dari tahapan persiapan pengisian keanggotaan BPD Desa Geneng untuk masa jabatan berikutnya. Pembentukan panitia dilakukan seiring dengan akan berakhirnya masa keanggotaan BPD Desa Geneng yang saat ini menjabat pada 11 Desember 2026.
Kegiatan dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Geneng, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur kewilayahan, serta unsur masyarakat Desa Geneng. Musyawarah dilaksanakan sebagai forum untuk membahas dan menyepakati tahapan persiapan pengisian anggota BPD secara demokratis, transparan, tertib, dan partisipatif.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Musyawarah Desa dan proses pengisian anggota BPD Desa Geneng berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam mempersiapkan proses pengisian anggota BPD Desa Geneng sehingga seluruh tahapan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD
Salah satu agenda utama dalam Musyawarah Desa adalah pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Geneng Masa Jabatan Tahun 2026–2034.
Panitia memiliki peran penting dalam mempersiapkan dan melaksanakan tahapan pengisian anggota BPD, mulai dari persiapan administrasi, penyampaian informasi kepada masyarakat, pendaftaran bakal calon, penelitian berkas, hingga pelaksanaan tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Pembentukan panitia juga dimaksudkan agar proses pengisian anggota BPD dapat dilaksanakan secara tertib, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil Musyawarah Desa
Setelah dilakukan pembahasan dan musyawarah bersama, peserta Musyawarah Desa menyepakati secara mufakat susunan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Geneng Masa Jabatan Tahun 2026–2034 sebagai berikut:
| No. | Jabatan | Nama |
|---|---|---|
| 1 | Ketua | ALI MURSIDI |
| 2 | Sekretaris | RYAN SHOIM AS’ADI |
| 3 | Bendahara | FITRIYANI |
| 4 | Seksi Pendaftaran dan Penelitian Berkas | AGUS RIYANTO |
| 5 | Seksi Keamanan | TUGIMIN |
| 6 | Seksi Perlengkapan | SURONO |
| 7 | Seksi Hubungan Masyarakat | WANJONO |
Susunan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang dicapai melalui musyawarah dan mufakat dalam Musyawarah Desa.
Dengan terbentuknya panitia tersebut, diharapkan seluruh tahapan pengisian anggota BPD Desa Geneng Masa Jabatan 2026–2034 dapat dipersiapkan dan dilaksanakan secara terkoordinasi.
Tugas Panitia
Panitia yang telah terbentuk selanjutnya akan melaksanakan tugas sesuai dengan bidang masing-masing. Seksi Pendaftaran dan Penelitian Berkas akan berperan dalam proses penerimaan pendaftaran dan penelitian kelengkapan administrasi bakal calon anggota BPD.
Seksi Keamanan bertugas membantu memastikan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan proses pengisian BPD.
Seksi Perlengkapan mempersiapkan berbagai kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan tahapan pengisian anggota BPD.
Sementara itu, Seksi Hubungan Masyarakat berperan dalam penyampaian informasi dan komunikasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan tahapan pengisian anggota BPD Desa Geneng.
Ketua, Sekretaris, dan Bendahara akan melakukan koordinasi serta administrasi panitia untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Masa Jabatan BPD Desa Geneng
Pembentukan panitia ini dilaksanakan sebagai persiapan menuju pengisian anggota BPD Desa Geneng Masa Jabatan 2026–2034, mengingat masa keanggotaan BPD yang saat ini menjabat akan berakhir pada 11 Desember 2026.
Dengan adanya persiapan sejak awal, diharapkan seluruh tahapan pengisian anggota BPD dapat dilaksanakan secara terencana dan tidak mengganggu keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan serta kelembagaan desa.
Mengedepankan Musyawarah dan Mufakat
Kesepakatan pembentukan panitia melalui musyawarah dan mufakat menunjukkan komitmen Desa Geneng dalam mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan kebersamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pengisian anggota BPD. Masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang cukup mengenai tahapan, persyaratan, dan mekanisme pengisian anggota BPD sehingga proses dapat berlangsung secara terbuka dan dapat diikuti oleh masyarakat sesuai ketentuan.
Menuju BPD Desa Geneng Masa Jabatan 2026–2034
Dengan telah terbentuknya Panitia Pengisian Anggota BPD, Desa Geneng selanjutnya memasuki tahapan persiapan pengisian anggota BPD Masa Jabatan 2026–2034.
Pemerintah Desa Geneng berharap panitia yang telah disepakati dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung prinsip keterbukaan, objektivitas, ketertiban, dan memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat.
Seluruh proses diharapkan dapat berjalan dengan lancar hingga diperoleh anggota BPD Desa Geneng Masa Jabatan 2026–2034 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penutup
Musyawarah Desa yang dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026, menjadi langkah awal dalam mempersiapkan proses pengisian anggota BPD Desa Geneng Masa Jabatan Tahun 2026–2034.
Melalui musyawarah dan mufakat, telah disepakati susunan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Geneng, yaitu Ali Mursidi sebagai Ketua, Ryan Shoim As’adi sebagai Sekretaris, Fitriyani sebagai Bendahara, Agus Riyanto sebagai Seksi Pendaftaran dan Penelitian Berkas, Tugimin sebagai Seksi Keamanan, Surono sebagai Seksi Perlengkapan, serta Wanjono sebagai Seksi Hubungan Masyarakat.
Dengan terbentuknya panitia tersebut, Pemerintah Desa Geneng bersama masyarakat berkomitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD secara demokratis, transparan, tertib, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semoga seluruh tahapan pengisian Anggota BPD Desa Geneng Masa Jabatan 2026–2034 dapat berjalan lancar dan menghasilkan keterwakilan masyarakat yang mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Desa Geneng.



Imanton Zai
08 Mei 2025 16:52:15
Terimakasih admin...