Dalam rangka mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang dan sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa , maka dari itu Pemerintah Desa Geneng menggelar Musyawarah Desa (MusDes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
RKP Desa atau RKPDes merupakan singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKPDes adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dokumen RKP Desa menjadi dasar penyusunan dokumen penganggaran desa, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Penyusunan RKP Desa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes, PDTT Nomor 01 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa dan dan Permendes, PDTT Nomor 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat bertempat di Balai Desa Geneng, kami Pemerintahan Desa Geneng Kecamatan Miri Kabupaten Sragen, telah menyelenggarakan musyawarah pembentukan tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025 dengan hasil sebagai berikut:
- Terbentuknya Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025 Desa Geneng Kecamatan Miri Kabupaten Sragen dengan susunan keanggotaan:
- Pembina : SUHIRMAN
- Ketua : INDRIYANTO
- Sekretaris : SALASUN ISTIDAMATUL BADRIYAH
- Anggota KISWANTO
- WANJONO
- ALI MURSIDI
- MARTINI
- Susunan keanggotaan tim penyusun RKP Desa Tahun 2025 sebagimana dimaksud di atas, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025.
Demikian berita acara dibuat dengan sebenarnya dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
08 Mei 2025 16:52:15
Terimakasih admin...