PEMBENTUKAN POS PELAYANAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DESA GENENG MASA BHAKTI 2021-2023 (P4A)
Pos Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Desa Geneng Masa Bhakti 2021-2023 bertugas sebagai berikut:
- mengadakan kegiatan sosialisasi dan advokasi;
- melaksanakan koordinasi kebijakan, pelayanan dan perlindungan, peningkatan kesejahteraan korban kekerasan berbasis gender anak dan trafficking;
- menampung dan mengkaji aspirasi, ide, tuntutan dan kebutuhan korban kekerasan berbasis gender anak dan trafficking di tingkat Kecamatan;
Petugas Pos Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Desa terdiri dari tim pengarah dan tim pelaksana. Tugas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA adalah sebagai berikut:
- Tim Pengarah
- Ketua:
- memberikan saran dan pertimbangan tentang pengembangan hukum dan pemahaman mengenai pelayanan dan perlindungan korban kekerasan;
- memberikan pertimbangan dan kebijakan pelayanan dan perlindungan korban kekerasan;
- menampung, mengolah, dan menyampaikan pendapat dalam pelayanan dan perlindungan korban kekerasan;
- Wakil Ketua:
- membantu ketua tim pengarah dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
- menyelenggarakan koordinasi dalam me-laksanakan kegiatan pelayanan dan perlindungan korban kekerasan;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberi-kan oleh Ketua;
- mewakili ketua apabila berhalangan dalam melaksanakan tugas sehari-hari;
- Sekretaris:
- melaksanakan tata administrasi;
- menyediakan bahan untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan dan perlindungan korban kekerasan serta mempersiapkan bahan
laporan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua/ wakil ketua;
- Anggota:
- memberikan masukan kepada Ketua tentang pelayanan dan perlindungan korban kekerasan;
- membantu pelaksanaan tugas Tim Pengarah;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua;
- Tim Pelaksana
- Ketua:
- melaksanakan garis kebijakan pelayanan dan perlindungan korban kekerasan;
- memimpin pelaksanaan program-program pelayanan dan perlindungan korban kekerasan;
- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Bupati;
- Wakil Ketua :
- membantu Ketua dalam menjalankan tugas;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan;
- mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan dalam menjalankan tugasnya;
- Sekretaris:
- melaksanakan tata administrasi;
- menyediakan bahan untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan dan perlindungan korban kekerasan serta mempersiapkan bahan laporan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua/wakil ketua;
- Bendahara :
- mengelola seluruh aset Pos Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak;
- melaksanakan pembukuan dan laporan keuangan;
- menerima tanda bukti penerimaan bantuan pelayanan dan perlindungan korban kekerasan;
- menerima tanda bukti penerimaan penyaluran pelayanan dan perlindungan korban kekerasan;
- menyusun dan menyampaikan laporan berkala atas penerimaan dan penyaluran dana pelayanan dan perlindungan korban kekerasan;
- mempertanggungjawabkan dana pelayanan dan perlindungan korban kekerasan dan dana lainnya;
- Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua;
Anggota:
- Bertugas membantu dan memberi masukan kepada ketua;
- Membantu pelaksanaan tugas tim pelaksana;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua;
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung-jawab pada ketua;
Dalam melaksanakan tugasnya Petugas Pos Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Masa Bhakti 2021-2023 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertanggung jawab pada Kepala Desa Geneng;
Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Kepala Desa Geneng ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen, Alokasi Dana Desa dan/atau serta sumber dana lainnya yang sah serta tidak mengikat;
Keputusan Kepala Desa Geneng ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Juni 2021;
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGARAH POS PELAYANAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DESA GENENG MASA BHAKTI 2021 – 2023
NO.
|
NAMA
|
JABATAN DALAM DINAS/LEMBAGA
|
KEDUDUKAN DALAM TIM
|
1.
|
Drs. SUHIRMAN
|
Kepala Desa
|
Ketua
|
2.
|
Amirudin Fattah
|
Ketua BPD
|
Wakil Ketua
|
3.
|
Mualimin
|
Kaur Pemerintahan
|
Sekretaris
|
4.
|
Riyantono
|
Babinkamtibmas
|
Anggota
|
5.
|
Idha Kurnia Dewi
|
Bidan Desa
|
Anggota
|
6.
|
Wahid
|
Penyuluh KB
|
Anggota
|
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PELAKSANA POS PELAYANAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DESA GENENG
MASA BHAKTI 2021 – 2023
NO.
|
NAMA
|
JABATAN DALAM DINAS/LEMBAGA
|
KEDUDUKAN DALAM TIM
|
1.
|
Suladi
|
LPMD
|
Ketua
|
2.
|
Indriyanto
|
Sekretaris Desa
|
Wakil Ketua
|
3.
|
Mualimin
|
Kasi Kesra
|
Sekretaris
|
4.
|
Sari Tri Rejeki
|
Pokja II PKK
|
Bendahara
|
5.
|
Paniyem
|
PPKBD
|
Anggota
|
6.
|
Idha Kurnia Dewi
|
Bidan Desa
|
Anggota
|
08 Mei 2025 16:52:15
Terimakasih admin...